Solid Berjangka | Babak Baru Antam Vs Budi Said, Crazy Rich yang Gugat 1,1 Ton Emas
Babak Baru Antam Vs Budi Said, Crazy Rich yang Gugat 1,1 Ton Emas – Solid Berjangka
Solid Berjangka Semarang | Perkara yang menimpa PT Aneka Tambang (Antam) Tbk (Persero) memasuki babak baru. Antam mengajukan banding atas hukuman ganti rugi 1,1 ton emas atau setara Rp 817 miliar yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hukuman itu merupakan hasil gugatan yang dimenangkan konglomerat atau crazy rich Surabaya Budi Said.
Kuasa hukum Antam, Harry Ponto dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto mengatakan, proses pengajuan bandung telah dilakukan di PN Surabaya.
“Saat ini tim kami sudah di Surabaya untuk melakukan proses banding. Semoga berjalan lancar karena PN Surabaya sedang lockdown pasca keluarnya putusan yang menghukum Antam,” ungkap Harry melalui pernyataan resmi yang diterima detikcom, Kamis (21/1/2021).
Latar Belakang Gugatan Budi
Adapun gugatan yang dilayangkan Budi kemudian dikabulkan PN Surabaya berawal dari transaksi emas di Butik Emas Surabaya pada tahun 2018. Kala itu, Budi bertemu pimpinan Antam Surabaya untuk membeli emas.
Budi sepakat membeli 7 ton emas seharga Rp 3,9 triliun dari pimpinan Antam Surabaya tersebut. Budi kemudian melunaskannya dengan 73 kali transfer ke rekening Antam.
Namun, Budi mengaku hanya menerima 5.935 kg atau sekitar 5,9 ton emas. Ia tak menerima 1.136 kg atau setara 1,1 ton emas sisanya seperti yang diharapkan. Setelah itu, Budi mempolisikan kasus itu ke jalur pidana, dan juga jalur perdata.
Untuk kasus pidana, telah diadili dan dinyatakan melakukan tindak pidana penipuan yaitu Kepala Butik Cabang Surabaya I, Endang Kumoro dan dua lainnya adalah Misdianto dan Ahmad Purwanto. Endang dihukum 2,5 tahun penjara, Misdianto 3,5 tahun penjara, dan Ahmad Purwanto 1,5 tahun penjara.
Antam Tegaskan Tak Salah
Menurut Harry, Antam tidak bersalah. Pasalnya, Antam sudah melunasi kewajiban atas pembelian emas Budi pada 2018 sesuai dengan prosedur dan harga emas resmi.
Harry pun menyesalkan keputusan PN Surabaya yang menghukum Antam. Bahkan, menurutnya ada kejanggalan dalam proses persidangan atas gugatan Budi.
“Ada sejumlah hal janggal dari proses persidangan ini. Tidak benar jika Antam sebagai bagian dari perusahaan negara harus bertanggung jawab atas hal yang tidak seharusnya. Kami akan meneliti kembali kasus ini. Apalagi, kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara,” ungkap dia.
Sebelum itu pun, SVP Corporate Secretary Antam Kunto Hendrapawoko mengatakan, ketika Budi mengirimkan pihak yang diberi kuasa untuk mengambil emas yang dibeli, pihak Antam telah menyerahkan semua barang sesuai kuantitas yang dibayar dengan mengacu pada harga resmi. Selain itu, yang bersangkutan juga mengakui telah menerima barang tersebut.
Kunto juga menegaskan perusahaan selalu menjalankan bisnis logam mulia dengan mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan. Selain itu, menurutnya Antam selalu memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan perusahaan.
“Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan. Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana,” papar Kunto, dilansir Antara, Selasa (19/1/2021).
Kunto menerangkan, penjualan logam mulia di Antam selalu mengacu harga resmi yang sudah tercantum dan diperbaharui setiap harinya di situs www.logammulia.com. Transaksi emas di Antam juga menggunakan sistem direct selling yang diterapkan ke pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain.
sumber : detik.com – Solid Berjangka
Baca Juga :
Solid Berjangka | Kinerja Solid Gold Berjangka
Solid Berjangka | PT Solid Gold Berjangka Bantah Lakukan Bisnis Tak Wajar
Solid Berjangka | PT Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru
Solid Berjangka | Solid Gold Berjangka Serius Bidik Milenial
Solid Berjangka | Kuartal 3 Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru
Solid Berjangka | Luar Biasa Solid Gold Berjangka
Solid Berjangka | Transaksi Bursa Berjangka Melejit Solid Gold Catat Pertumbuhan
Solid Berjangka | Nasabah Baru PT Solid Gold Berjangka Makassar Tumbuh
Solid Berjangka | Kinerja Solid Gold Berjangka Catat Pertumbuhan
Solid Berjangka | Nasabah PT Solid Gold Berjangka Tumbuh Signifikan
Solid Berjangka | Perusahaan Berjangka Solid Gold Bidik Nasabah Milenial
Solid Berjangka | Kinerja Kuartal 3 Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru
Solid Berjangka | Kinerja PT Solid Gold Berjangka Tumbuh Dua Ribu Persen Lebih
Solid Berjangka | Kuartal 3 Harga Emas Stabil Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru
Solid Berjangka | Solid Gold Berjangka Ingin Hilangkan Persepsi Negatif
Solid Berjangka | Kinerja Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru
Solid Berjangka | PT Solid Gold Berjangka Bukukan Pertumbuhan Volume Transaksi
Solid Berjangka | Perang Dagang Buat Emas Berkilau
Solid Berjangka | Harga Emas Anjlok
Solid Berjangka | Perdagangan Emas Paling Banyak Diminati Hari Ini
Solid Berjangka | Komoditas Kopi dan Emas Cukup Signifikan
Solid Berjangka | Olein Akan Meningkat di 2020
Comments